
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau mengadakan penyuluhan secara langsung kepada Wajib Pajak Usahawan yang ada di sekitar Jalan AMD Malinau Kota, Kab. Malinau, Kalimantan Utara (Rabu, 01/11).
Tim Penyuluhan KP2KP Malinau yang diwakili oleh Asnan Anwari, Romualdo S., dan Noni Mitasari melakukan penyuluhan di sepanjang Jalan AMD Malinau Kota. Materi penyuluhan yang disampaikan yaitu terkait Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.
“Dengan adanya UU Nomor 7 Tahun 2021, maka Wajib Pajak Usahawan mendapatkan diskon omzet sebesar 500 juta rupiah,” ungkap Asnan kepada pemilik usaha. “Tak lupa, untuk batas waktu penggunaan tarif PP Nomor 23 Tahun 2018 itu 7 tahun terhitung sejak tahun 2018 atau sejak tahun terdaftarnya wajib pajak,” tambah Asnan.
Tak lupa, Asnan juga mengingatkan untuk rutin lapor SPT Tahunan mulai awal Januari sampai dengan akhir Maret. "Jangan lupa juga untuk lapor SPT Tahunannya ya Bu. Untuk waktu lapornya mulai dari awal Januari sampai akhir Maret tahun depan," ucap Asnan.
Kegiatan penyuluhan door-to-door ini akan mampu meningkatkan kesadaran pajak wajib pajak di Kabupaten Malinau.
Pewarta: Asnan Anwari |
Kontributor Foto: Romualdo S. |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 views