Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sungguminasa bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng melaksanakan Sosialisasi dan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Desa se-Kabupaten Gowa di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa (Rabu, 18/10).

Peserta yang mengikuti kegiatan yang berjumlah 120 orang ini merupakan bendahara desa dan bendahara SKPD se-Kabupaten Gowa. Kegiatan dibuka melalui sambutan Kepala Inspektur Gowa Andi Azis Peter. “Terima kasih kami ucapkan kepada KPP Pratama Bantaeng dan KP2KP Sungguminasa karena telah melaksanakan kegiatan sosialisasi dan monitoring kepada pengelola keuangan instansi pemerintah yang ada di Kabupaten Gowa. Kami berharap untuk desa-desa lebih memperhatikan lagi pembayaran pajaknya sehingga tidak sampai ke tahap pemeriksaan oleh Inspektorat,” ujar Andi Azis.

Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan sambutan Yudi Sanjaya selaku Kepala KP2KP Sungguminasa. Dalam sambutannya, Yudi menyampaikan, “Kabupaten Gowa menyumbang penerimaan pajak kepada KPP Pratama Bantaeng pada tahun 2021 sebesar 51% dan pada tahun 2022 sebesar 49,5% seperti yang kita lihat secara perekonomian Gowa jauh lebih maju dan akan bertumbuh dengan pesat. Mudah-mudahan seterusnya akan terus maju terus sukses ke depan, sehingga kesejahteraan masyarakat lebih bisa ditingkatkan lagi.”

Setelah sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi yang dibawakan oleh Muh. Idham Halid selaku Asisten Penyuluh Pajak kepada bendahara dengan membawakan materi tentang PMK 59/PMK.03/2022 yang membahas kewajiban perpajakan instansi pemerintah. Lalu, monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Account Representative dari Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Bantaeng kepada bendahara desa yang penyetoran pajaknya dianggap masih kurang.

KPP Pratama Bantaeng dan KP2KP Sungguminasa berharap dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan serta pemahaman bendahara SKPD dan bendahara desa mengenai kewajiban perpajakan sehingga dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik.

Pewarta: Amirah Dewi Amalia
Kontributor Foto: Amirah Dewi Amalia
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.