
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai menerima kunjungan dari Kepolisian Resor Kabupaten Sinjai dalam rangka kolaborasi terkait pelaksanaan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di KP2KP Sinjai, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan (Selasa, 24/10).
“Pemadanan NIK menjadi NPWP ini menjadi langkah nyata Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mewujudkan Single Identity Number (SIN) serta mendukung pembangunan nasional. Nantinya implementasi Single Identity Number ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat karena adanya simplifikasi nomor identitas dalam pengurusan administrasi kependudukan dan administrasi lainnya. Sehingga masyarakat tidak perlu menghafalkan banyak nomor identitas, cukup satu saja yaitu NIK,” jelas Hendrawan selaku Kepala KP2KP Sinjai.
"Program pemadanan NIK menjadi NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah,” imbuh Hendrawan.
Pihak Kepolisian Resor Kabupaten Sinjai menyambut dengan baik program pemadanan NIK menjadi NPWP ini dan akan membantu menyampaikan informasi tersebut kepada rekan sejawatnya. Kegiatan dilanjutkan dengan melakukan asistensi pemadanan NIK-NPWP kepada para anggota Kepolisian Resor Kabupaten Sinjai yang hadir.
KP2KP Sinjai berharap kegiatan ini dapat menguatkan sinergi antar instansi serta menjadi katalis dalam proses pemadanan NIK-NPWP wajib pajak di Kabupaten Sinjai.
Pewarta: Ajeng Susilowati |
Kontributor Foto: Husnul Hatima |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 26 views