Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa mengadakan kegiatan edukasi perpajakan secara one-on-one kepada wajib pajak yang berdomisili di sepanjang wilayah Pantai Barat Sulawesi Tengah, tepatnya di Kecamatan Labuan, Kecamatan Sirenja, dan Kecamatan Sojol Utara (Rabu, 15/11). Kegiatan edukasi ini berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 15 s.d. 17 November 2023.

Kegiatan edukasi perpajakan ini berfokus pada pemberian materi kewajiban perpajakan dan konsultasi terkait kendala yang dihadapi agar wajib pajak dapat meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, di antaranya adalah kewajiban melaporkan SPT Tahunan serta kewajiban melakukan pembayaran pajak yang terutang. Wajib pajak yang diberikan edukasi ditentukan berdasarkan DSPT (Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih) dari Compliance Risk Management (CRM) Fungsi Penyuluhan.

Dalam kegiatan ini, Tim KP2KP Banawa yang terdiri dari Kepala KP2KP Banawa Amor Palulu serta dua pelaksana mendatangi tempat tinggal tiga orang wajib pajak yang tercantum dalam DSPT. Wajib pajak yang menjadi sasaran edukasi adalah wajib pajak dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) industri minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil), aktivitas penunjang angkutan darat lainnya, serta pertanian padi hibrida. Wajib pajak melakukan konsultasi kepada Tim KP2KP Banawa dengan menanyakan berbagai hal yang belum dipahami. Menurut wajib pajak tersebut, kegiatan edukasi perpajakan secara one-on-one seharusnya diadakan secara berkala dan merata agar pemahaman dan kesadaran terkait perpajakan dapat ditingkatkan.

Di samping melaksanakan DSPT, Tim KP2KP Banawa juga mengadakan kunjungan untuk mengumpulkan data potensi perpajakan. Kunjungan ini dilaksanakan sejalan dengan fungsi unit KP2KP, yakni pengawasan dan mendukung tugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. Dalam kegiatan tersebut, Tim KP2KP Banawa melakukan identifikasi atas beberapa bangunan yang memiliki potensi Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS) melalui kegiatan penyisiran hingga akhirnya menemukan bangunan yang berlokasi di Kecamatan Sojol Utara. Tim KP2KP Banawa pun segera bertemu dengan pemilik bangunan dan melakukan pengumpulan data sekaligus memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait PPN KMS.

Wajib Pajak KMS mendengarkan dengan saksama dan berterima kasih kepada Tim KP2KP Banawa karena telah menambah wawasan perpajakannya. Selanjutnya, data yang diperoleh tersebut akan dikirimkan ke KPP Pratama Palu sebagai unit pusat KP2KP Banawa dengan tujuan untuk membantu penggalian potensi dan menambah pundi-pundi penerimaan negara dari pajak.

 

Pewarta: Talitha Karindra Anandadin
Kontributor Foto: Mifta Fitriansyah
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.