Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang memberikan penyuluhan kepada Wajib Pajak Badan dengan metode one on one di lokasi usaha wajib pajak di Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten (Senin, 11/9).
Metode One on One adalah salah satu bentuk penyuluhan dengan kondisi satu orang petugas akan melayani satu wajib pajak sehingga wajib pajak dapat memperoleh layanan dan informasi secara optimal.
Wajib pajak yang menjadi sasaran penyuluhan ini adalah salah satu Wajib Pajak Badan yang bergerak di bidang aktivitas arsitektur. Penyuluhan dilakukan oleh Tim Penyuluh Pajak Sri Hartanti dan Hamidah Isnani. Pada kesempatan ini, dilakukan konseling agar wajib pajak melaksanakan kewajiban pajaknya, dan dari hasil konseling, wajib pajak menyampaikan akan menyelesaikan kewajiban pajaknya.
KPP Madya Tangerang berharap setelah dilaksanakan kegiatan edukasi secara one on one ini, wajib pajak dapat memahami apa saja kewajiban perpajakannya sehingga angka kepatuhan dan penerimaan pajak semakin meningkat.
Pewarta: Rani Santhy L Sitindaon |
Kontributor Foto: Iraarta Krismonika |
Editor: Ida Laila |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 25 views