Menyambut masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pelaksanaan Pemadanan NIK-NPWP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan memasang sejumlah spanduk di wilayah Tabanan, Kabupaten Tabanan (Jumat, 17/03). 

“Sebelumnya, KPP Pratama Tabanan telah memasang sejumlah spanduk pada masing-masing kecamatan, namun kami berinisiatif untuk menambah dan memasang kembali jumlah spanduk yang dipasang,” ungkap Priadi selaku pelaksana KPP Pratama Tabanan. 

Pemasangan spanduk ini terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tabanan dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tabanan terkait izin pemasangan reklame. Pemasangan spanduk dipilih lokasi strategis agar mudah dibaca oleh masyarakat sekitar maupun pengendara yang melewati lokasi tersebut. Pemasangan Spanduk ini menargetkan beberapa titik yang dianggap ramai dan strategis. “Pemasangan spanduk harus memerhatikan lokasi agar wajib pajak dengan mudah memperhatikan spanduk yang dipasang,” ungkap Priadi.

Priadi berharap dengan pemasangan spanduk ini mampu meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak yang telah memiliki NPWP dan pentingnya pelaporan SPT Tahunan 2022 secara tepat waktu. “Selain meningkatkan pelaporan SPT Tahunan, juga diharapkan wajib pajak secara mandiri melaksanakan pemadanan NIK-NPWP sebelum 31 Desember 2023.," pungkas Priadi.

 

Pewarta:Diah Widiasari
Kontributor Foto:Priadi Wiadnyana
Editor: Wahyu Mardana

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.