Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot melakukan kunjungan ke wajib pajak dalam rangka verifikasi lapangan atas permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh PT. Ahsan Mitra Sejahtera yang bergerak di bidang perkebunan buah kelapa sawit di Perum Tapis Blok A5 No. 6 RT. 006, Ds. Tapis, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Kalimantan Timur (Rabu, 15/3).

PT Buana Wirasubur Sakti, rekanan PT. Ahsan Mitra Sejahtera, meminta agar PT Ahsan Mitra Sejahtera untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena omzet PT Ahsan Mitra Sejahtera melebihi Rp4,8 miliar dalam tahun berjalan. Oleh karena itu, perlu dilakukan verifikasi lapangan dalam rangka aktivasi akun PKP ke lokasi usaha PT. Ahsan Mitra Sejahtera.

Proses verifikasi lapangan dimulai dengan sesi wawancara dengan direktur PT. Ahsan Mitra Sejahtera mengenai kegiatan usaha dan data lainnya guna menyesuaikan data dengan keadaan sebenarnya. Dilanjutkan dengan sesi dokumentasi seluruh aset dan tagging lokasi usaha PT. Ahsan Mitra Sejahtera. Kemudian dilanjutkan dengan sesi edukasi hak dan kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan sebagai PKP dan ditutup dengan sesi foto bersama dengan direktur PT. Ahsan Mitra Sejahtera.

“Pengusaha Kena Pajak memiliki beberapa hak dan kewajiban perpajakan yaitu memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), membuat faktur pajak, dan melaporkannya pada SPT Masa PPN tiap bulannya meskipun tidak ada kegiatan usaha pada masa tersebut,” ungkap pegawai KP2KP Tanah Grogot Firdan Mukhtar Wahdah.

Pewarta: Firdan Mukhtar Wahdah
Kontributor Foto: Ahmad Choirul Firmansyah
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.