Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rimbo Bujang membuka layanan pojok pajak untuk memberikan layanan asistensi pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pojok pajak diselenggarakan di Kantor Kelurahan Wirotho Agung yang ditujukan bagi wajib pajak yang beralamat di Kelurahan Wirotho Agung (Rabu, 6/9).
Sinergi antara KP2KP Rimbo Bujang dan instansi pemerintah, khususnya Kelurahan Wirotho Agung telah mewujudkan kemudahan akses layanan perpajakan bagi masyarakat. Layanan yang diberikan antara lain adalah asistensi pelaporan SPT Tahunan, layanan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN), pemadanan NIK dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan konsultasi perpajakan lainnya.
Seluruh wajib pajak yang hadir di kelurahan Wirotho Agung meminta pegawai KP2KP Rimbo Bujang untuk memeriksa status pelaporan SPT Tahunan dan melakukan validasi NIK dengan NPWP.
Pegawai KP2KP Rimbo Bujang juga menyampaikan bahwa KP2KP Rimbo Bujang memiliki layanan perpajakan online melalui Whatsapp yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak. Layanan secara online diharapkan dapat memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa harus berkunjung ke kantor.
Pojok pajak ini berlangsung dengan baik sejak dibuka mulai pukul 10.00 – 12.00 WIB. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.
Pewarta: Fitri Nova Situmorang |
Kontributor Foto: Agung R |
Editor: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 views