Dalam rangka evaluasi pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepahiang mengunjungi puskesmas Muara Langkap, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang (Selasa,14/3).
Dalam kunjungannya, Syafril selaku Kepala KP2KP Kepahiang menyampaikan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan hingga 31 Maret. Syafril mengimbau pegawai di puskesmas Muara Langkap untuk segera melaporkan SPTnya. Lebih lanjut, Syafril turut menyampaikan perubahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai tahun 2024, maka diperlukan melakukan pemadanan data NIK menjadi NPWP.
Lebih lanjut Syafril menjelaskan bahwa pelaporan SPT dan pemadanan NIK menjadi NPWP dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak melalui laman pajak.go.id. Kunjungan kerja ini ditutup dengan foto bersama pegawai puskesmas Muara Langkap dan KP2KP Kepahiang.
Pewarta: Triara Adinda Sania Putri |
Kontributor Foto: Muhamad Fathur Choiril Linardi |
Editor: Imam Dharmawan |
- 8 views