Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang melakukan sosialisasi dan asistensi kewajiban perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) kepada karyawan di PT Madhani Talatah Nusantara, Loa Kulu, Kab. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Rabu, 8/3).
Sosialisasi dipandu oleh Asisten Fungsional Penyuluh Pajak beberapa Account Representative KPP Pratama Bontang, dan dibimbing oleh Kepala Seksi Pengawasan VI Ira Rahma Kusuma.
Asisten Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Bontang Afif menyampaikan bahwa salah satu kewajiban perpajakan WP OP ialah melaporkan seluruh penghasilan, harta, dan kewajiban melalui formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan setahun sekali sebelum batas waktu penyampaian SPT yaitu paling lama tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak. "Tahun pajak yang digunakan oleh kebanyakan WP OP adalah tahun kalender, sehingga batas waktu penyampaian SPT Tahunan WP OP pada umumnya ialah 31 Maret, 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak," jelas Afif.
Kegiatan asistensi dilaksanakan dengan membantu cek status register akun djponline dan Kode Electronic Filling Identification Number (EFIN) bagi wajib pajak yang belum aktivasi atau lupa kata sandi untuk masuk akun melalui laman pajak.go.id, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan pelaporan SPT Tahunan secara e-Filing.
Pewarta: Rifqi Nauvalda Syakir |
Kontributor Foto: Afif Abdur Rahman |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 8 views