
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Aceh mengadakan Sosialisasi SPT Tahunan Badan melalui Dialog Banda Aceh Siang Radio Republik Indonesia (RRI) Banda Aceh. Sosialisasi kali ini dilakukan di studio PRO 1 RRI Banda Aceh Jalan Sultan Iskandar Muda Nomor 13, Sukaramai, Baiturrahman, Kota Banda Aceh (Kamis 06/04).
Sosialisasi bincang pajak kali ini diisi oleh penyuluh pajak Kanwil DJP Aceh Faisal Azni dan Fandy Muhammad Hatta yang memberikan penjelasan mengenai Pelaporan SPT Tahunan Badan. "SPT Tahunan Badan merupakan kewajiban bagi seluruh badan usaha untuk melaporkan penghasilan, pengeluaran, dan pembayaran pajak yang telah dibayar dalam tahun berjalan," kata Faisal.
Wawancara ini dipandu oleh penyiar dari RRI Banda Aceh. Pertanyaan yang diberikan adalah seputar Pelaporan SPT Tahunan Badan dan apa saja yang harus disiapkan untuk melengkapi lampiran SPT Tahunan Badannya. Selain itu dalam wawancaranya Fandy menambahkan, "Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan tetap pada tanggal 30 April 2023 meskipun pada tanggal tersebut jatuh pada hari Minggu, ditambah tanggal 19 sampai 25 April akan ada Hari Raya Idulfitri beserta Cuti Bersama. Oleh karena itu diimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menunda-nunda pelaporan SPT Tahunannya agar tidak lewat dari batas akhir pelaporan."
"Tetapi tidak perlu khawatir karena sekarang seluruh pelaporan SPT Tahunan sudah bisa dilakukan di mana saja. Melalui website www.pajak.go.id, Wajib Pajak bisa langsung melaksanakan kewajiban perpajakannya tanpa harus pergi ke kantor ataupun menunggu kantor pajak buka," ucap Fandy.
Fandy berharap, sosialisasi SPT Tahunan bersama Radio RRI ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para pendengar radio mengenai SPT Tahunan Badan dan bagaimana pentingnya melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Para penyuluh Kanwil DJP Aceh ini juga menegaskan bahwa seluruh pelayanan, asistensi, dan edukasi yang diberikan semuanya gratis tidak dipungut biaya apa pun. Untuk informasi resmi hanya melalui saluran resmi Direktorat Jenderal Pajak dan situs web resmi pajak.go.id.
Pewarta: Muhammad Farhan Distiawan |
Kontributor Foto: Muhammad Farhan Distiawan |
Editor: Iswadi Idris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 views