
Di batas akhir waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa membuka pelayanan perpajakan hingga pukul 23.59 WIB. Pelayanan secara menyeluruh diberikan oleh petugas. Pelayanan ini diutamakan untuk wajib pajak yang ingin menyampaikan SPT Tahunan 2022.
Karena momen pelaporan ini bertepatan dengan puasa Ramadan, pelayanan KP2KP Marisa dimulai pada pukul 07.30 s.d. 15.00 WITA. “Karena bulan Ramadaan, kami membuka perpanjangan jam pelayanan dari pukul 15.00 hingga 23.59 WITA. Beberapa wajib pajak yang datang didominasi oleh karyawan,” ujar Pelaksana KP2KP Marisa Wachid Wahyu.
Beberapa wajib pajak berkesempatan untuk melakukan konsultasi langsung dengan Petugas KP2KP Marisa mengenai pelaporan SPT Tahunan. Selain pelayanan langsung, petugas KP2KP Marisa juga membuka pelayanan perpajakan melalui Whatsapp resmi KP2KP Marisa.
“Wajib pajak sebenarnya sudah bisa melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing secara daring yang bisa dilakukan sendiri di mana saja. Namun, masih banyak juga wajib pajak yang belum bisa mengetahui caranya sehingga meminta bimbingan atau asistensi kepada kami,” lanjut Wachid.
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur batas waktu penyampaian SPT Tahunan wajib pajak Orang Pribadi paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022. Sementara pada SPT Tahunan wajib pajak Badan, penyampaiannya dilakukan paling lambat empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022.
Pewarta: Sapdho Wibowo |
Kontributor Foto: Wachid Wahyu Hidayat |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 views