Salah satu pemilik destinasi wisata besar di Kabupaten Donggala mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa untuk meminta edukasi terkait kewajiban perpajakan sebagai tindak lanjut Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) yang dilakukan oleh KP2KP Banawa. Penyuluhan  dilakukan di ruang TPT KP2KP Banawa (Kamis, 26/10).

Nadhia Arifa Rahmah, salah petugas TPT, menjelaskan beberapa kewajiban yang harus dipenuhi Wajib Pajak sebagai pemilik destinasi wisata, antara lain pembayaran pajak penghasilan tahun 2021 dan pelaporan SPT tahunan tahun 2021 dan 2022.

Atas edukasi tersebut, Wajib Pajak telah melakukan pembayaran pajak penghasilan  tahun pajak 2021 dan petugas membantu pelaporan SPT tahunan tahun pajak 2021 dan 2022. Petugas kembali mengingatkan Wajib Pajak untuk selalu memenuhi kewajiban perpajakannya, seperti melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan setiap tahunnya, karena jika tidak dilakukan akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga atau denda. Wajib Pajak merasa puas dengan edukasi yang diberikan oleh petugas TPT sehingga membantu mereka memahami hak dan kewajibannya sebagai pelaku usaha.

 

Pewarta: Nadhia Arifa Rahmah
Kontributor Foto: Talitha Karindra Anandadin 
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.