Juru Sita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang melakukan proses penyitaan salah satu rekening atas nama wajib pajak yang menunggak pembayaran ketetapan pajak pada Bank Mandiri cabang Jakarta Rawa Belong di Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, DKI Jakarta (Kamis, 14/9).
Menurutnya, penyitaan rekening tersebut dilakukan karena wajib pajak tidak menunjukkan itikad baiknya untuk melunasi tunggakan pajaknya. Pihak Bank pun membantu pelaksanaan kegiatan pemindahbukuan rekening sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar.
Selanjutnya, surat atau berita acara penyitaan rekening diterbitkan sebagai hasil akhir tindakan penyitaan. Hendri, Juru Sita KPP Madya Tangerang, menyampaikan bahwa penyitaan dapat dihindari bila wajib pajak kooperatif dan menunjukkan itikad baik untuk melunasi tunggakan pajaknya.
Pewarta: Rani Santhy L Sitindaon |
Kontributor Foto: Hendri Setiawan |
Editor:Ida Laila |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 views