Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan terhadap salah satu wajib pajak di Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Rabu, 27/9).
Verifikasi lapangan menyusul permintaan wajib pajak untuk ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Selain melakukan verifikasi kebenaran data wajib pajak, petugas KP2KP Banawa Syaiful dan Nadhia juga memberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang mengajukan permohonan PKP.
Petugas menjelaskan, setelah pengukuhan PKP, Wajib Pajak wajib melaporkan SPT Masa PPN secara berkala setiap bulan dengan batas waktu pelaporan pada akhir bulan berikutnya. Wajib pajak merasa terdukung dengan edukasi yang diberikan oleh petugas KP2KP Banawa dan siap menunaikan kewajibannya sebagai Wajib Pajak PKP.
Pewarta: Nadhia Arifa Rahmah |
Kontributor Foto: Syaiful Shafwan Umar |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 views