Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara yang diwakili oleh Dian Agung Susanto selaku Kepala Seksi Pengawasan II melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, Tuban, Kabupaten Badung, Bali (Jumat, 6/10).
Kunjungan kerja tersebut dilaksanakaan pada pukul 14.30 WITA dan disambut oleh Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I Eko Supriyanto. Pada kunjungan tersebut antara lain dibahas mengenai data Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) serta mekanisme pencantuman merk dagang pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dapat terintegrasi pada data Bea Cukai.
Berdasarkan kondisi di lapangan, diketahui bahwa izin ekspor/impor harus sesuai dengan nama pada NPWP yang membuat banyak usahawan mengalami kendala. Hal tersebut disebabkan karena nama yang tertera pada Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan merk dagang, sedangkan nama yang tercantum pada NPWP merupakan nama orang pribadi.
Baik pihak KPP Pratama Badung Utara maupun KPPBC Tipe Madya Pabean Ngurah Rai berharap agar segera ditemukan solusi atas permasalahan tersebut sehingga ketidaksesuaian antara data merk dagang pada SIUP dengan data NPWP tidak akan menjadi kendala di masa depan. “Apalagi saat ini tengah diberlakukannya pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP, dan data merk dagang tidak termuat pada data NIK tersebut,” pungkas Dian.
Pewarta: Dian Agung Susanto |
Kontributor Foto:Dian Agung Susanto |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 views