Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu menerima kunjungan salah satu dinas di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Bontosunggu, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto (Rabu, 13/9).
Tujuan kedatangan wajib pajak tersebut adalah untuk melakukan konsultasi terkait tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unfikasi Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Jeneponto. Petugas KP2KP Bontosunggu Rizky Wahyu Nugroho memandu tata cara pelaporan SPT unifikasi. “Pertama, silakan log in terlebih dahulu pada laman www.pajak.go.id, pilih menu lapor, lalu klik prapelaporan, kemudian pilih e-Bupot instansi pemerintah,” jelas Rizky.
“Sebelum melanjutkan ke menu SPT unfikasi, perlu diperhatikan data penandatangan SPT pada menu pengaturan. Setelah itu, kita rekam bukti pemotongan PPh maupun PPN, lalu membuat billing, pilih posting SPT, perekaman bukti penyetoran, dan terakhir kirim SPT,” tambah Rizky.
Setelah memahami dan berhasil melakukan pelaporan SPT unifikasi, wajib pajak mengucapkan terima kasih atas bimbingan yang telah dilakukan. Pihak KP2KP Bontosunggu berharap para wajib pajak tidak ragu untuk melakukan konsultasi terkait kewajiban perpajakan sehingga wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar dan tepat waktu.
Pewarta: Dwi Bagas Widianto |
Kontributor Foto: Dwi Bagas Widianto |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 views