
Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kramat Jati melakukan kunjungan sosialisasi perpajakan kepada salah satu wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Kramat Jati, Mizi And Co Law Office yang berada di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur (Kamis, 19/10).
Dalam kunjungan sosialisasi ini, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Wahyu Pebriansyah menyampaikan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Badan sehubungan dengan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember dengan status nihil sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018 tentang Surat Pemberitahuan.
"Di mana dalam peraturan tersebut disebutkan mengenai kewajiban untuk melaporkan PPh Pasal 21 tidak berlaku dalam hal jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada Masa Pajak yang bersangkutan nihil, kecuali nihil tersebut dikarenakan adanya Surat Keterangan Domisili," jelas Wahyu Pebriansyah.
Wahyu Pebriansyah menambahkan bahwa khusus untuk masa pajak Desember, dalam hal jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong adalah nihil, kewajiban untuk melaporkan PPh Pasal 21 tetap berlaku.
Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Terampil Tri Septianingsih Putri menyampaikan tata cara instalasi aplikasi PPh Pasal 21 serta memandu wajib pajak untuk melakukan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 secara daring menggunakan e-filing pada laman DJP Online.
Pewarta: Tri Septianingsih Putri |
Kontributor Foto: Wahyu Pebriansyah |
Editor: Lilis Maryati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 views