
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Badan dan Orang Asing didapuk sebagai juara favorit Lomba Kantor Pelayanan Terbaik se-Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus dalam Rapat Koordinasi IV Tahun 2023 Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus di Bandung (Jumat, 1/12).
Kepala KPP Badan dan Orang Asing Rina Lisnawati menerima penghargaan tersebut yang diserahkan secara langsung oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Ani Natalia.
“Penghargaan ini merupakan apresiasi yang sangat baik untuk kantor kami yang memang selama ini fokus meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak,” kata Rina. “Saya berharap tahun depan kami mendapatkan prestasi yang lebih baik lagi,” lanjut Rina.
Rina menambahkan, raihan ini tidak lepas dari upaya KPP Badan dan Orang Asing untuk mendapatkan masukan dan wawasan dari para pemangku kepentingan internal dan eksternal utamanya dalam peningkatan pelayanan kepada wajib pajak. “Apalagi wajib pajak KPP Badan dan Orang Asing ini sangat spesifik dan kami menjadi wajah bagi DJP di mata dunia internasional,” jelasnya.
Seperti diketahui para pemangku kepentingan eksternal KPP Badan dan orang Asing antara lain Badan Usaha Tetap, kedutaan besar, perwakilan negara asing, organisasi internasional, dan warga negara asing. Pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik seperti Amazon, Google, Grammarly, dan Meta adalah wajib pajak KPP Badan dan Orang Asing.
Dihubungi secara terpisah, Nano Warso—wakil wajib pajak dari Suryani Suyanto & Associates yang biasa berhubungan dengan KPP Badan dan Orang Asing—menyambut baik penghargaan yang diterima oleh KPP Badan dan Orang Asing ini. “Kami senang mendengar kabar baik ini. KPP Badan dan Orang Asing layak mendapatkan apresiasi tersebut. Buat kami, layanannya tidak mengecewakan. Selamat buat KPP Badan dan Orang Asing,” pungkas Nano.
Pewarta: RA |
Kontributor Foto: Kanwil DJP Khusus |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 185 views