Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang mengadakan Kelas Pajak mengenai Tata Cara Penyampaian Permohonan Pemindahbukuan secara Elektronik atau e-PBK bertempat di Ruang Seksi Pelayanan KPP Pratama Bontang (Kamis, 19/10). Kelas pajak yang diadakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting ini dihadiri beberapa wajib pajak yang terdaftar pada wilayah kerja KPP Pratama Bontang.
Nanang Maulana, Fungsional Penyuluh KPP Pratama Bontang sebagai narasumber pada kelas pajak kali ini menyampaikan bagaimana dan apa saja yg perlu disiapkan ketika ingin melakukan penyampaian pemindahbukuan secara elektronik.
“Semoga dengan adanya kelas pajak ini dapat meminimalisasi kesalahan wajib pajak dan semakin mengerti cara melakukan permohonan pemindahbukuan. Jadi tidak perlu lagi untuk datang dan mengantre ke kantor pajak untuk keperluan permohonan pemindahbukuan,” ujar Nanang.
Pewarta: Rifki Azhari Subhananda |
Kontributor Foto: Kharisma Citra Ayuning Tyas |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 23 views