Petugas penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan Bernadetha Rosmarini Sadjarwo, Germato, dan Rahmadi Assidiq Khaliq telah melakukan pengecekan lokasi objek pajak atas permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan (PHTB) di Jalan P. Aji Iskandar Juata Kerikil, Kota Tarakan (Kamis, 2/11).
Dalam pengecekan ini, petugas menyelidiki dokumen-dokumen terkait transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang dilakukan oleh pemohon SKB. Mereka juga memeriksa keadaan fisik lokasi untuk memverifikasi informasi yang terdapat dalam dokumen-dokumen tersebut. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa objek pajak yang diajukan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
Hasil dari pengecekan ini akan menjadi dasar bagi KPP Pratama Tarakan untuk mengambil keputusan terkait penerbitan SKB PPh atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Tindakan ini merupakan bagian dari tugas rutin petugas penyuluh dalam memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak dan memastikan kepatuhan terhadap hukum perpajakan yang berlaku.
Pewarta: Yuliawati Arieyanto Putri |
Kontributor Foto: Bernadetha Rosmarini Sadjarwo |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 31 views