
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Sumatera Utara berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) menggelar kegiatan penyegaran (refreshment) bagi Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) melalui Teams Meeting di Kota Medan (Selasa, 14/11).
Sosialisasi yang dilaksanakan secara daring tersebut, dihadiri oleh 17 PPSPM pada satuan kerja mitra Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di lingkungan Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Utara. Selain pemaparan materi perpajakan, kesempatan tersebut turut dimanfaatkan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran Bendahara Instansi Pemerintah terkait pentingnya penegakan hukum pajak dalam tata kelola keuangan negara.
Narasumber dari Kanwil DJP Sumut I Muhamad Luthfi menyampaikan materi terkait regulasi dan mekanisme penegakan hukum yang berlaku bagi Bendahara Instansi Pemerintah. “Penegakan hukum pajak di DJP menjadi salah satu alternatif dalam memulihkan kerugian negara akibat dari tindak pidana perpajakan. DJP melakukan cara ini sebagai langkah terakhir, setelah sebelumnya melakukan upaya persuasif dan edukasi kepada wajib pajak”, ujarnya.
Tindak pidana di bidang perpajakan adalah perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perpajakan. Pada kesempatan tersebut, contoh konkret kasus-kasus yang terjadi serta dampak dari pelanggaran hukum pidana pajak pada keuangan negara dan hubungan tindak pidana perpajakan dengan tindak pidana pencucian uang turut dijelaskan oleh narasumber Kanwil DJP Sumut I lainnya Misbahudin dan Suyono. Sosialisasi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan para peserta.
"Sosialisasi ini adalah langkah nyata agar setiap Bendahara Instansi Pemerintah memiliki pemahaman yang mendalam mengenai aturan hukum yang berlaku. Hal ini sejalan dengan komitmen Kementerian Keuangan untuk menjaga integritas dan ketaatan terhadap hukum dalam pengelolaan keuangan negara," pungkas Muhamad Luthfi.
Pewarta: Dwisti Mulia Sembiring |
Kontributor Foto: Grecella Saragih Garingging |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 44 views