Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi Pajak Triwulan III Tahun Anggaran 2023 bersama dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara di Meeting Room Hotel Kalimantan, Kabupaten Penajam Paser Utara (Jumat, 10/11). Kegiatan rekonsiliasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2019 tentang Mekanisme Pengawasan terhadap Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak atas Belanja yang Bersumber dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD).

Acara ini digelar selama dua hari sejak hari Kamis, 9 November 2023 dan dihadiri oleh 33 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Rekonsiliasi ini juga merupakan acara rutin untuk membantu para bendahara yang masih mengalami kendala dalam menyamakan data transaksi. Tim KPP Pratama Penajam memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan serta melakukan verifikasi atas kesesuaian data berdasarkan dokumen sumber yang telah disiapkan oleh masing-masing SKPD.

“Terdapat tiga hal yang menjadi agenda kegiatan kita kali ini, yaitu melakukan pengawasan dan koordinasi mengenai aspek perpajakan yang dikenakan oleh Bendahara SKPD, pemenuhan kewajiban pelaporan dan penyetorannya, serta kembali mengingatkan kepada masing-masing SKPD mengenai pelaporan SPT Tahunan pribadi pegawainya," ujar Citra Wismandyah, Account Representative KPP Pratama Penajam.

Melalui diselenggarakannya kegiatan rekonsiliasi pada setiap triwulan, KPP Pratama Penajam berharap dapat meningkatkan pemahaman atas kewajiban perpajakan Bendahara Instansi Pemerintah, sehingga dapat menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien.

Pewarta: Mita Rizki
Kontributor Foto: BKAD Kabupaten Penajam Paser Utara
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.