
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pariaman memberikan pelayanan kepada Mila, wajib pajak yang salah setor pembayaran pajak. Wajib pajak datang ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pariaman, Kota Pariaman (Jumat, 17/11).
Mila merupakan seorang pegawai swasta yang melakukan kesalahan dalam pemilihan mata akun pajak. Mila mendatangi KP2KP Pariaman untuk menanyakan solusinya. “Saya salah setor jenis pajak dan sudah terlanjur dibayarkan, gimana ya pak solusinya?” ujar Mila.
Petugas KP2KP Pariaman Aulia Anshary memberikan arahan terkait solusi dari permasalahan tersebut. “Jika ibu salah pemilihan jenis pajak dalam pembayaran pajak, ibu bisa melakukan e-Pbk di djponline.pajak.go.id,” ujar Aulia.
Pemindahbukuan secara elektronik atau yang lebih dikenal dengan e-Pbk adalah sarana yang diberikan untuk wajib pajak yang melakukan kesalahan dalam penyetoran masa pajak, mata akun pajak, jenis setoran dan tahun pajak. Pemindahbukuan hanya dapat dilakukan pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sama.
Sebelumnya, permohonan pemindahbukuan hanya dapat dilakukan secara manual dengan mengisi formulir permohonan yang dilampirkan bukti pendukung dan dikirimkan secara langsung atau melalui via pos ke loket kantor pajak, namun sejak 12 Desember 2022 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis permohonan pemindahbukuan melalui situs djponline.pajak.go.id dan dapat diakses oleh seluruh wajib pajak yang telah memiliki akun DJP online.
“Gimana ya pak langkah-langkah melakukan e-Pbk?” ujar Mila.
“Ibu perlu login dulu di djponline.pajak.go.id. Setelah itu pilih menu profil, aktivasi fitur, pilih layanan e-Pbk untuk menampilkan fitur e-Pbk dan pastikan sudah memiliki sertifikat elektronik. Kemudian, ibu bisa pilih menu layanan dan klik e-Pbk dan input permohonan,” jelas Aulia.
Setelah melakukan permohonan e-Pbk, wajib pajak dapat memantau proses permohonannya lewat monitoring permohonan.
Pewarta: Ulfa Sandari |
Kontributor Foto: Ulfa Sandari |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 44 views