Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang menerima kunjungan dari wajib pajak yang hendak mengubah status pekerjaan atau kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) di Tempat Pelayanan Terpadu KP2KP Enrekang, Kab. Enrekang (Senin, 30/10). 

Kode KLU merupakan suatu kode yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengklasifikasikan wajib pajak berdasarkan jenis badan usaha yang digolongkan berdasarkan beberapa kategori.

Klasifikasi tersebut dapat digunakan untuk menatausahakan data wajib pajak dan sebagai dasar perhitungan pajak serta penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN). Kode ini sudah melekat terhadap wajib pajak sejak proses registrasi atau pendaftaran wajib pajak dan tertera dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Pegawai KP2KP Enrekang Muhammad Zaky menyatakan apabila terdapat perubahan KLU atau klasifikasi pekerjaan dan jenis usaha wajib pajak, kode tersebut dapat diubah melalui permohonan perubahan data ataupun perubahan secara mandiri melalui akun pajak.go.id wajib pajak yang bersangkutan.

“Apabila Ibu hendak mengubah kode KLU, hal tersebut dapat dilakukan melalui permohonan perubahan data atau ubah secara mandiri melalui akun pajak.go.id Ibu,” ujar Zaky.

Perubahan data KLU melalui akun wajib pajak dapat diakses melalui menu profil dan menekan tombol simpan setelah kode KLU berhasil diubah. 

Dengan adanya kunjungan ini, pegawai KP2KP Enrekang berharap setiap wajib pajak dapat secara aktif melakukan pembaharuan data agar data yang dimiliki oleh DJP sesuai dengan kondisi atau keadaan wajib pajak yang sebenarnya.

Pewarta: Muhammad Zaky Azhar Arviansyah
Kontributor Foto: Ariq Baihaqi
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.