Humbang Hasundutan, 22 November 2023 Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II (Pajak Sumut II) menyerahkan tersangka tindak pidana pepajakan berinisial CHS beserta barang bukti (Kode Administrasi Perkara Pidana P-22) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

CHS diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

CHS melakukan tindak pidana perpajakan tersebut melalui CV TS dalam kurun waktu Masa/Tahun Pajak Februari/2017 sampai dengan Desember/2017. Atas perbuatannya tersebut telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp104.055.328,- (seratus empat juta lima puluh lima ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah). Sebelumnya Kantor Pelayanan Pajak Pratama Balige (Pajak Balige) telah menyampaikan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dan teguran kepada CV TS tetapi tidak direspon.

Penyidikan tindak pidana perpajakan ini merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) dari tindakan penegakan hukum di Direktorat Jenderal Pajak yang bertujuan untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara. “Kami berharap pelaksanaan penyidikan tindak pidana perpajakan ini juga akan menimbulkan efek jera (deterrent effect) bagi wajib pajak yang mencoba untuk melakukan tindak pidana perpajakan.” demikian tegas Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Pajak Sumut II Rundy Satria Nugraha. Rundy juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh aparat penegak hukum yang telah mendukung dan bersinergi baik dengan Pajak Sumut II dalam telaksananya tindakan penegakan hukum ini.