Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Batam melakukan edukasi kewajiban perpajakan terkait penyelesaian utang pajak dan kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di KPP Madya Batam, Kepulauan Riau (Rabu, 18/10). Dilakukan secara one-on-one, wajib pajak hadir memenuhi undangan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Edukasi dilakukan Fungsional Penyuluh Pajak Ismail, Juliana, dan Chairul Budi Prabowo.
Penyuluh Pajak Madya Batam menggunakan metode one-on-one agar wajib pajak memperoleh layanan dan edukasi secara optimal. Pada kesempatan tersebut, wajib pajak juga menyampaikan adanya kendala yang dihadapi yang menghambat pemenuhan kepatuhan perpajakan.
Dengan adanya edukasi one-on-one ini, Kepala KPP Madya Batam Paryan berharap dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan wajib pajak.
Pewarta: Chairul Budi Prabowo |
Kontributor Foto: Kevin Agriva Saroiman Gea |
Editor: M. Adhi Darmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 25 views