Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepulauan Seribu menggelar Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) di Halaman Kantor Kelurahan Pulau Pari, Kepulauan Seribu Utara (Kamis, 19/10).

Pelayanan terpadu ini digelar bersama Unit Pelaksana Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) Kepulauan Seribu. Kerja sama antar unit pemerintah ini telah berlangsung sejak lama dan telah membuktikan keberhasilan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur instansi pemerintah yang bertugas memberikan pelayanan publik seperti Suku Dinas Dukcapil, Suku Dinas KPKP, Polres, Pengadilan Agama, dan Kantor Syahbandar. Kepala UP PM-PTSP Kepulauan Seribu Erwin mengatakan bahwa sejak awal tahun, pihaknya telah menggencarkan pelayanan jemput bola untuk mempermudah serta mempercepat proses perizinan usaha dan berkas dokumen warga.

Erwin menjelaskan, permohonan perizinan dan non perizinan yang diajukan warga berupa layanan kependudukan delapan pemohon, layanan UP PTSP sembilan pemohon, layanan Polres Kepulauan Seribu 26 pemohon dan pengadilan agama dua pemohon. Selanjutnya layanan bidang perpajakan (KP2KP) Kepulauan Seribu 22 pemohon, layanan bidang UPPPD tiga pemohon, BPJS satu pemohon serta pengajuan KPKP dan Parekraf dua pemohon.

 

Pewarta: Freddy Halasan
Kontributor Foto: Freddy Halasan
Editor: Gusmarni Djahidin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.