Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Bojonagara menggelar Kegiatan Sosialisasi Perpajakan tentang Surat Keterangan Bebas (SKB) Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB). Bertempat di Ruang Siniar KPP Pratama Bandung Bojonagara, kegiatan tersebut berlangsung pada pukul 09.00 s.d. 10.00 WIB dan disiarkan secara langsung di Instagram resmi @pajakbojonagara (Jumat, 29/9). Penyuluh Pajak Aptri Oktoviyoni dan Tiara Astri Dwi Utami hadir sebagai narasumber pada kegiatan sosialisasi tersebut. 

Tiara menjelaskan secara lengkap syarat-syarat dan ketentuan dalam pengajuan SKB tersebut. Dari beberapa syarat, kata Tiara, syarat yang paling utama hibah dapat diberi SKB adalah termasuk dalam satu garis keturunan satu derajat ke atas maupun ke bawah, bapak ke anak, ataupun ibu ke anak. Sepaket dengan hal tersebut, Aptri menambahkan bahwa hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan sederajat dapat diberikan SKB sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Pada akhir perbincangan, Aptri berpesan agar setiap wajib pajak yang hendak mengajukan permohonan SKB dapat berkonsultasi terlebih dahulu ke KPP Pratama Bandung Bojonagara guna mendapatkan info lebih lanjut.

 

Pewarta: Oktarianto
Kontributor Foto: Dewi Tresna
Editor: Fikri Mediyanto

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.