
Tim Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu (KPP PMA Satu) berkolaborasi dengan Tim Penagihan Pajak berkunjung ke tempat usaha PT. Dein Indonesia yang berlokasi di Cikande Industrial Estate Serang Banten (Selasa, 17/10).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pelayanan konsultasi terkait Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar.
Tim Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya yang terdiri dari Agus Saptomo dan Ali Mochammad Sofii berkolaborasi dengan Tim Penagihan Pajak yang terdiri dari Chandra Partogi Wisnu, Juru Sita Pajak Negara (JSPN), Novan Nur Anas (JSPN), dan Ruhut Armando Hadusungan (Pelaksana) diterima dengan baik oleh wakil dari PT. Dein Indonesia, Depri (Manajer Keuangan). “Kunjungan ke Wajib Pajak dan berkolaborasi dengan Tim Penagihan Pajak diharapkan akan meningkatkan pemahaman Wajib Pajak terhadap peraturan perpajakan terkait dengan penagihan pajak sehingga diharapkan akan meningkatkan kepatuhan terutama pelunasan tunggakan pajaknya,” ujar Agus.
Dalam kegiatan ini, Depri juga memandu Tim Fungsional Penyuluh Pajak dan Tim Penagihan Pajak untuk berkeliling tempat produksi dan menjelaskan proses produksi perusahaan yang bergerak di bidang usaha Industri Barang Dan Peralatan Teknik/Industri Dari Plastik. Selanjutnya, dilakukan diskusi terkait prospek bisnis wajib pajak dan kendala-kendala yang dihadapi dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Konsultasi dan bimbingan dari Tim Penyuluh Pajak dan Tim Penagihan Pajak dari KPP PMA Satu sangat membantu kami dalam memenuhi kewajiban pajak, semoga bisa bermanfaat bagi negara” ujar Depri.
Sebelum berpamitan, Ali menekankan kembali pentingnya peranan dan dukungan wajib pajak dalam menjaga integritas pegawai KPP PMA Satu dengan cara tidak memberikan atau menjanjikan apa pun terkait dengan pelayanan yang diberikan. Apalagi KPP PMA Satu sudah mendapatkan predikat Zona Integritas-Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (ZI-WBBM) tahun 2022.
Pewarta: |
Kontributor Foto: |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 28 views