Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tenggarong melakukan verifikasi lapangan ke tempat kedudukan wajib pajak dalam rangka tindak lanjut permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Kecamatan Loa Janan, Kab. Kutai Kartanegara (Selasa, 10/10).

Dalam kunjungan tersebut, petugas KPP Pratama Tenggarong bertemu dengan Desmanto sebagai salah satu pengurus PT Kayuindo Alam Pasific Raya dan melakukan penelitian validitas kebenaran data yang disampaikan oleh wajib pajak dengan data yang didapat dilapangan.

PT Kayuindo Alam Pasific Raya bergerak dalam industri perdagangan kayu. Desmanto menjelaskan perusahaannya ini baru saja melakukan pergantian manajemen dari PT Kayu Alam Perkasa Raya ke PT Kayuindo Alam Pasific Raya. “Karena pergantian manajemen dan PT Kayu Alam Perjasa Raya sudah tidak digunakan lagi, semua pengurusnya juga baru jadi kami mendaftarkan NPWP baru dan mengajukan PKP,” jelas Desmanto.

Selain melakukan penelitian validitas keberan data petugas KPP Pratama Tenggarong juga menjelaskan terkait kewajiban perpajakan PT Kayuindo Alam Pasific Raya setelah dikukuhkan menjadi PKP.

“Setelah PT Kayuindo Alam Pasific dikukuhkan menjadi PKP maka mempunyai kewajiban memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), membuat faktur pajak setiap terjadi penyerahan atau pembayaran, serta melaporkan SPT Masa PPN maksimal akhir bulan berikutnya ya Pak,” ujar salah satu petugas.

Pewarta: Jassica Dian De Vanti
Kontributor Foto: Julang Apriliandro
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.