Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju melakukan penelitian lapangan dalam rangka aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada wajib pajak yang bertempat usaha di BTN Safamadani 2 Blok D/7, Rimuku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Rabu, 27/9).
Dalam penelitian lapangan, petugas Seksi Pelayanan M. Faisol Yunus dan Ahmad Fathoni Idris menanyakan pertanyaan-pertanyaan kepada wajib pajak antara lain jenis kegiatan usaha, alamat kegiatan usaha, omzet dalam setahun, jumlah pegawai yang bekerja di perusahaan tersebut, dan beberapa pertanyaan lainnya.
Jika telah sesuai dengan persyaratan yang berlaku, maka wajib pajak tersebut dapat memiliki akun PKP dengan status aktif. Untuk wajib pajak yang di wilayah Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Pasangkayu, permohonan aktivasi akun PKP diteliti paling lama tiga hari sejak permohonan pengukuhan PKP. Sedangkan untuk wilayah selain Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Pasangkayu diteliti paling lama lima hari sejak permohonan pengukuhan PKP.
Dengan diadakannya penelitian lapangan ini, pihak KPP Pratama Mamuju berharap bahwa kriteria yang ada pada calon PKP telah memenuhi persyaratan untuk dikukuhkan sebagai PKP dan mengetahui serta memahami kewajiban dan hak sebagai PKP.
Pewarta: Mufida Puspa Romadhoni |
Kontributor Foto: Faustina Zahra Qotrunnada |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 views