Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko melakukan kunjungan ke lokasi usaha wajib pajak calon Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Jalan Raya Padang Bengkulu, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu (Senin, 8/10).
Kunjungan petugas pajak ke lokasi usaha calon PKP dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut atas permohonan pengukuhan PKP dan aktivasi akun PKP yang diajukan oleh wajib pajak. Hal tersebut berdasarkan pada aturan yang mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan PKP.
Kegiatan kunjungan ini dilaksanakan untuk melakukan validasi atau kesesuaian antara data dengan keadaan sebenarnya di lapangan, atas data yang telah disampaikan oleh wajib pajak ketika melakukan pengajuan permohonan pengukuhan PKP. Selain melakukan validasi data, dalam melakukan kunjungan tersebut, petugas pajak juga memberikan edukasi kepada wajib pajak mengenai hak sebagai PKP yaitu dapat melakukan pengkreditan pajak masukan atau pajak pembelian, melakukan pengajuan restitusi untuk PM>PK, melakukan kompensasi kelebihan pajak, dan Kewajiban sebagai PKP yaitu menghitung, menyetor, dan melaporkan atas pajak dari kegiatan usaha Wajib Pajak PKP.
Pewarta: Surya Triosla |
Kontributor Foto: Surya Triosla, Tomi Wiranto |
Editor: Imam Dharmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 35 views