Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi melakukan verifikasi lapangan ke tempat kedudukan wajib pajak sebagai tindak lanjut permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Cibeber, Cimahi Selatan, Kota Cimahi (Rabu, 11/10).
Kegiatan yang dilakukan oleh Bayu Argo, Siti Ummayah, dan Enung Atirah itu dilakukan dalam rangka tindak lanjut permohonan pengukuhan PKP oleh wajib pajak. Bayu menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan kebenaran data dan usaha wajib pajak serta menginformasikan kepada wajib pajak mengenai hak dan kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan sebagai PKP.
“Kewajiban PKP selain dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Badan adalah memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), membuat faktur pajak setiap terjadi penyerahan atau pembayaran Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), serta melaporkan SPT Masa PPN maksimal akhir bulan berikutnya”, ujar Siti.
Siti berharap dengan kunjungan yang dilakukan ke lokasi usaha dapat mengedukasi wajib pajak mengenai hak dan kewajiban perpajakan bagi PKP.
Pewarta: Regita Dumaria Hutauruk |
Kontributor Foto: Bayu Argo |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 views