Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang mengadakan kelas pajak dengan materi pembahasan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara daring dengan menggunakan Zoom Meeting di Kota Bontang (Kamis, 21/9).

Kelas pajak dibuka dan dibawakan oleh Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Bontang Heryoni Ramadhani. Kegiatan ini diisi dengan pemaparan materi kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab.

Materi yang dibahas dalam kelas pajak kali ini diantaranya mekanisme pemanfaatan fasilitas PPN dibebaskan atas penyerahan rumah umum dan rumah pekerja, dan konsekuensi pelanggaran atas ketentuan mengenai penggunaan dan pemindahtanganan rumah umum, rumah pekerja, pondok boro, dan asrama mahasiswa dan pelajar.

“Mengingat ini adalah PMK yang baru ditetapkan, setiap wajib pajak harus tahu dan paham atas PMK tersebut,” ucap Heryoni Ramadhani selaku Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Bontang.

Dengan adanya kelas pajak ini, KPP Pratama Bontang berharap kepada setiap wajib pajak supaya paham terkait penerapan PMK 60 Tahun 2023. Wajib pajak juga bisa melakukan konsultasi ke KPP Pratama Bontang.

Pewarta: Sandi Dwi Cahyo
Kontributor Foto: Kharisma Citra Ayuning Tyas
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.