Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang mengunjungi tempat usaha salah satu wajib pajak pemohon aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berada di Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten (Selasa, 31/10). 

Dalam penelitian di lapangan, petugas KPP Madya Tangerang Suhardi dan Vera Teressa MH Simarmata menguji kesesuaian data antara yang diajukan wajib pajak dan kondisi sebenarnya di lapangan. Wajib pajak yang dikunjungi merupakan badan usaha yang bergerak di bidang real estate.

Penelitian dilakukan dengan melakukan verifikasi kebenaran lokasi, kegiatan usaha, dan memeriksa kesesuaian data wajib pajak. Selain itu, petugas memberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak setelah aktif sebagai PKP, yaitu berupa kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setiap bulannya.

"KPP Madya Tangerang berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima. Wajib Pajak dapat melakukan konsultasi secara daring melaui aplikasi WhatsApp KPP Madya Tangerang di nomor 0819 1000 7542 dan memperoleh informasi terkait pelayanan TPT di nomor 0819 1000 7541," imbau Suhardi.

Pewarta: Rani Santhy L Sitindaon
Kontributor Foto: Vera Teressa MH Simarmata
Editor: Ida Laila

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.