Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Dua menjadi narasumber dalam kegiatan Edukasi Peraturan Perpajakan Aturan Turunan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan bagi PT Kereta Api Indonesia (Persero) di The ZHM Premiere Hotel Padang (Rabu, 8/11).
Acara dibuka oleh Vice President PT KAI Divisi Regional II Sumatera Barat Sofan Hidayah dan Vice President of Tax A010 Kantor Pusat PT KAI Deny Eko Andrianto.
Kegiatan edukasi ini dilaksanakan dalam rangka memperluas wawasan dan ilmu pengetahuan di bidang perpajakan khususnya pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44, 49 & 50 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 bagi jajaran pegawai PT KAI yang bertugas dalam bidang perpajakan. Peserta edukasi ini terdiri dari Executive Vice President of Finance Consolidation PT KAI, Vice President of Tax PT KAI beserta jajaran dari Kantor Pusat PT KAI dan Assistant Manager Keuangan, Assistant Manager Pajak serta pelaksana pajak dari seluruh daerah operasi PT KAI di Indonesia.
Pewarta: Chyntia Maretha Siadari |
Kontributor Foto: Harry Mulia Harianja |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 32 views