Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pare mengadakan sosialisasi kewajiban perpajakan mengenai penggunaan aplikasi elektronik bukti potong (e-Bupot) unifikasi untuk bendahara (Rabu, 15/11). Kegiatan tersebut dihadiri oleh bendahara kecamatan Gampengrejo dan berlangsung di Pendopo Kecamatan Gampengrejo, Jalan Raya Kediri Kertosono Kilometer 6 Nomor 42 Gampengrejo, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan penyuluhan terkait aplikasi e-Bupot unifikasi kepada Bendahara Kecamatan Gampengrejo yang kesulitan dalam menggunakan aplikasi. Kegiatan ini dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dilanjutkan dengan pembukaan kegiatan oleh Sekertaris Camat Kecamatan Gampengrejo Hario Kuncoro Yekti.

“Pada kesempatan kali ini kami mengundang narasumber dari KPP Pratama Pare untuk membantu Bapak dan Ibu bendahara dalam menggunakan aplikasi e-Bupot unifikasi. Aplikasi ini adalah aplikasi wajib yang harus digunakan oleh setiap bendahara untuk melakukan transaksi. Namun, berdasarkan pantauan kami, masih banyak Bendahara Kecamatan Gampengerjo yang kesulitan dalam mengakses aplikasi ini. Jadi, jika Bapak Ibu mengalami kendala terkait hal ini, silakan ditanyakan kepada narasumber,” ucap Hario

Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi e-Bupot unifikasi, praktik penggunaan aplikasi dan diskusi yang disampaikan oleh Penyuluh KPP Pratama Pare Bayu Rizki Febriawan dan Dwi Indah Kristanti.

 

Pewarta:Deny Novandreana
Kontributor Foto:Alfi Bahrian Ulum
Editor: Syarifah S. R.

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.