Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Pajak (KP2KP) Ranai menyelenggarakan sosialisasi hak dan kewajiban perpajakan pada pengelola keuangan instansi pemerintah di Kecamatan Bunguran Timur Laut (Kamis, 9/11). Acara ini diselenggarakan di kantor kecamatan yang bertempat di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.

Rangkaian kegiatan dimulai pada pukul 09.00 waktu setempat dengan sambutan dari Sekretaris Kecamatan Gunawan. “Sosialisasi perpajakan ini sangat penting mengingat dinamika aturan perpajakan yang senantiasa berubah sehingga harus selalu dilakukan updating pengetahuan,” ujar Gunawan.

Turut hadir dalam acara ini Kepala KP2KP Ranai Ihsanul Zikri. Dalam sambutannya, Zikri menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya atas kesediaan para pengelola keuangan instansi pemerintah daerah dan desa untuk hadir dalam sosialisasi tersebut.

Adapun penyampaian materi dilakukan oleh pelaksana sekaligus Anggota Tim Penyuluh Andrean Rifaldo. Dalam uraiannya, Andrean mengingatkan para bendaharawan untuk dapat memperhatikan aspek perpajakan atas setiap transaksi keuangan yang dilakukan pemerintah.

Pada sosialisasi tersebut, para peserta juga memperoleh informasi terkait progres terkini reformasi perpajakan. Untuk mendukung Sistem Inti Administrasti Perpajakan pada 2024 mendatang, Andrean mengimbau para perwakilan instansi pemerintah untuk memastikan setiap pegawai telah melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

 

Pewarta: Andrean Rifaldo
Kontributor Foto: Dicky Hangga Reksa Indi
Editor: M. Adhi Darmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.