Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pare membuka layanan luar kantor di Balai Desa Kepung, Desa Kepung, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Kamis, 19/10). Layanan perpajakan tambahan yang diberikan kepada masyarakat Kecamatan Kepung tersebut berlangsung pada pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.
Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Pare Bayu Rizki Febriawan menyampaikan, layanan perpajakan yang diberikan berupa asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta konsultasi perpajakan lainnya. “Kami membuka layanan luar kantor di Kecamatan Kepung karena antusiasme masyarakat untuk menunaikan kewajiban perpajakan cukup tinggi namun terhalang oleh jarak yang cukup jauh dan juga pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan,” ujar Bayu.
Pewarta:Deny Novandreana |
Kontributor Foto:Alfi Bahrian Ulum |
Editor: Meirna D |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 views