Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumbawa Besar menggelar sosialisasi bertema Pemungutan dan Penyetoran Pajak Instansi Vertikal secara luring di Aula KPP Pratama Sumbawa Besar, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa (Kamis, 12/10). Sebanyak kurang lebih 48 peserta perwakilan dari instansi vertikal Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat telah hadir dalam kegiatan ini.
Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Sumbawa Besar Rizal Muhaimin dan I Putu Arya hadir sebagai narasumber pada sosialisasi kali ini. Rizal menyampaikan, tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah untuk mewujudkan proses penatausahaan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2023 yang sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Rizal memberikan materi sosialisasi mengenai aspek perpajakan instansi pemerintah yang bersumber dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 231/PMK.03/2019 yang mengatur perihal Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah. Setelah itu, I Putu Arya menerangkan terkait dengan tata cara penggunaan e-Bupot.
Tim penyuluh pajak berharap dengan adanya sosialisasi ini seluruh instansi vertikal Kabupaten Sumbawa dapat lebih memahami kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Komang Jnana Shindu Putra |
Kontributor Foto: Ageng Rizky Setyawan |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 views