
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Karawang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar secara daring melalui Zoom Cloud Meeting kepada wajib pajak (Kamis, 26/10). Kegiatan ini bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 KPP Madya Karawang Jalan Interchange Tol Karawang Barat, Karawang.
Penyampaian materi pada kegiatan ini dilakukan oleh Penyuluh Pajak Tina Sulistiyoningsih, Kukuh Wahyu Nugroho, dan Nurcholias. Selain itu, Juru Sita KPP Madya Karawang Rionaldi dan Ilham Akhmad Fakhrudin juga turut mendampingi pelaksanaan kegiatan.
Tina menjelaskan tentang latar belakang, tujuan serta beberapa inti ketentuan baru terkait tata cara penagihan yang ditambahkan dalam beleid tersebut. Pada sesi diskusi dan tanya jawab, wajib pajak menyampaikan permasalahan terkait hutang pajak yang sedang dilakukan upaya hukum kepada tim penyuluh.
Tina berharap, dengan adanya sosialisasi ini wajib pajak memahami ketentuan baru terkait tata cara penagihan dalam PMK Nomor 61 Tahun 2023. “Apabila Bapak Ibu masih memiliki permasalahan terkait tindakan penagihan, Bapak Ibu dapat melakukan konsultasi lebih lanjut ke nomor whatsapp konsultasi KPP Madya Karawang,” pungkas Tina.
Pewarta: Tina Sulistiyoningsih |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KPP Madya Karawang |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 24 views