Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar rapat pimpinan nasional (rapimnas) yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Pajak, Staf Ahli Menteri Keuangan, dan para Pejabat Eselon II di lingkungan DJP. Rapimnas yang ketiga kalinya diadakan pada tahun ini mengusung tema “Hattrick Terukir, Coretax Bergulir” yang bertempat di Makassar, Sulawesi Selatan (Kamis, 9/11).
Kegiatan ini dibuka oleh Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak. “Pada hari ini, kita semua berkumpul untuk saling menguatkan dan mencari solusi bersama untuk mencapai tujuan kita yaitu tercapainya target penerimaan dan berjalannya reformasi perpajakan,” kata Suryo dalam sambutannya.
Ada beberapa topik utama pada agenda rapimnas ini, yaitu antara lain perkembangan reformasi perpajakan dan strategi komunikasi internal menghadapi tahun 2024. Selain itu, agenda rapimnas ini juga dalam rangka pengawasan dan evaluasi setiap unit kerja di DJP agar dapat mencapai target penerimaan yang telah ditetapkan.
Suryo Utomo menyampaikan penerimaan pajak sampai dengan tanggal 31 Oktober 2023 tumbuh dengan tren menurun dan diharapkan tumubh 12,2% pada dua bulan terakhir untuk mencapai outlook 1.818,2 triliun rupiah.
“Tantangan yang dihadapi selama tahun 2023 adalah basis penerimaan tahun 2022 yang tinggi, tren penurunan harga komoditas, volatilitas politik dan ekonomi global,” ungkap Suryo. Namun, ia tetap optimis DJP akan mencapai target penerimaan tahun 2023 dengan sumber daya dan proses bisnis yang sedang dijalankan.
Pada hari kedua, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti selaku Ketua Tim Manajemen Perubahan Reformasi Perpajakan menyampaikan perkembangan reformasi perpajakan yang akan bergulir pada tahun 2024. DJP berharap bahwa penerapan Coretax ini dapat bermanfaat bagi wajib pajak untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi perpajakan.
DJP terus berupaya melakukan perbaikan demi memastikan kenyamanan dan kemudahan bagi pengguna layanan. DJP berkomitmen untuk menjalankan sistem inti perpajakan yang baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Implementasi Coretax tetap dijadwalkan pada pertengahan tahun 2024.
“Reformasi perpajakan merupakan upaya perbaikan yang dilakukan DJP dalam rangka penyempurnaan administrasi perpajakan. Saat ini DJP tengah mengembangkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang bertujuan untuk memberikan kenyamanan, kemudahan, dan kepastian hukum bagi pengguna layanan perpajakan. Coretax akan diimplementasikan pada pertengahan tahun 2024,” ujar Dwi Astuti (Jumat, 10/11).
Dwi Astuti juga menyampaikan kepada para peserta rapimnas yang hadir agar menitipkan pesan ke wajib pajak bahwa saat ini DJP sedang mempersiapkan kemampuan pegawai menjelang implementasi Coretax pada pertengahan tahun 2024 melalui pelatihan khusus pegawai, agar dapat memberikan layanan, edukasi, dan sosialisasi yang optimal kepada wajib pajak.
Melalui sistem inti perpajakan yang baru, petugas pajak akan dilengkapi dengan proses yang lebih sederhana dan teknologi yang lebih andal sehingga dapat fokus pada kegiatan yang bernilai tambah tinggi untuk mendorong kepatuhan perpajakan demi pengumpulan penerimaan pajak secara signifikan.
Kegiatan rapimnas ini ditutup dengan sesi diskusi bersama sebagai bentuk sinergi antara pimpinan DJP untuk melakukan penguatan pengawasan internal, menyamakan persepsi strategi komunikasi, menyiapkan peluncuran program reformasi perpajakan, dan mencapai target penerimaan pada APBN tahun 2023.
Pewarta: Wibisono Mahendra |
Kontributor Foto: Erwan Muslim Yusuf Raja |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 98 views