Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majalaya Akhmad Tizani meresmikan Pos Pelayanan Pajak Majalaya di Jalan Laswi 98 Desa Padamulya Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung (Rabu, 25/10).

 Pos Pelayanan tersebut dibentuk dengan Keputusan Kepala KPP Pratama Majalaya nomor KEP-67/KPP.0914/2023 tentang Penetapan Pembentukan Pos Pelayanan Pajak Majalaya Tahun 2023. Unit tersebut menggantikan Pos Pelayanan sementara yang berlokasi di Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung.

Peresmian tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I Erna Sulistyowati beserta jajarannya. KPP Pratama Majalaya juga mengundang perangkat daerah Kabupaten Bandung dan para wajib pajak prioritas khususnya yang berada di wilayah Kecamatan Majalaya.

“KPP Pratama Majalaya menghadirkan Pos Pelayanan Majalaya di Kecamatan Majalaya agar wajib pajak lebih mudah lagi untuk mendapatkan edukasi dan layanan perpajakan sehingga jarak dan lokasi bukan lagi hambatan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Apalagi sekarang sudah serba daring, ya. Baik nama, lokasi, dan wilayah kerja menjadi lebih jelas bagi semua pihak,” jelas Akhmad Tizani.

Lebih lanjut, Akhmad Tizani menyebutkan bahwa layanan yang tersedia di Pos Pelayanan Pajak Majalaya adalah berupa konsultasi perpajakan pusat, pencetakan kartu NPWP, pelaporan SPT, bimbingan penggunaan aplikasi perpajakan pusat, serta bimbingan pengajuan permohonan perpajakan. Ia menambahkan bahwa, permohonan perpajakan serta produk hukum perpajakan yang dilayani pada pos pelayanan pajak ini terbatas pada jenis-jenis dokumen yang dapat diajukan secara daring ke sistem Direktorat Jenderal Pajak.

 

Pewarta: Achmad Rizal Fakhrudin
Kontributor Foto: Sigit Ari Wibowo
Editor: Zacky Rasyid

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.