
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau melaksanakan kunjungan ke tempat usaha wajib pajak. Kunjungan ini untuk menindaklanjuti permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari salah satu usahawan Alat Tulis Komputer (ATK) dan Percetakan di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Senin, 2/10). KP2KP Putussibau menugaskan dua pegawai untuk mengunjungi lokasi usaha wajib pajak (WP) yaitu Jevano Aldricksen dan Teguh Setyo Utomo.
“Pelanggan utama saya adalah dari pemerintahan Mas, sedangkan sekarang melalui e-catalogue kami penjual diwajibkan untuk terbitkan Faktur Pajak. Setelah saya dengar harus PKP dulu jika ingin terbitkan Faktur pajak. Saya juga sudah siap menyanggupi kewajiban PKP baik yang pelaporan SPT Masa ataupun tahunan” jelas Irwan Haidin Nur saat ditemui dua orang petugas dari KP2KP Putussibau, di lokasi usahanya.
Katalog Elektronik (e-catalogue) merupakan bentuk pemutakhiran dan digitalisasi belanja barang/jasa yang akan digunakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kapuas Hulu. Program ini mensyaratkan agar rekanan OPD diwajibkan mengeluarkan e-Faktur pajak dan apabila untuk orang pribadi diwajibkan memiliki NPWP dengan status aktif.
Teguh Setyo Utomo, menyampaikan penggunaan e-catalogue ini sangat membantu peningkatan memperluas pemahaman wajib pajak akan kegunaan NPWP. Hal ini dapat dilihat dari wajib pajak PKP yang lapor SPT Tahunan dan SPT Masa PPN tepat waktu.
Lebih lanjut petugas pajak menjelaskan bahwa sebagai WP PKP memiliki kewajiban tambahan yang harus dipatuhi, seperti kewajiban memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN), membuat faktur pajak, dan melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan. Petugas juga menjelaskan bahwa kantor pajak memiliki layanan daring melalui whatsapp kantor yang dapat digunakan oleh wajib pajak untuk berkonsultasi tanpa harus datang ke kantor pajak.
Pewarta: Prima Ansari Manullang |
Kontributor Foto: Jevano Aldricksen S. |
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 views