
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu melakukan kegiatan sosialisasi edukasi kewajiban perpajakan bertempat di Layanan Mandiri KP2KP Bontosunggu, Jalan Pahlawan, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto (Kamis, 12/10).
Kegiatan edukasi kewajiban perpajakan kepada calon wajib pajak dilakukan KP2KP Bontosunggu bertujuan untuk memberikan memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang kewajiban perpajakan kepada individu atau entitas yang akan menjadi wajib pajak. Pemberian edukasi kewajiban perpajakan untuk calon wajib pajak adalah langkah penting dalam menciptakan kesadaran dan pemahaman tentang peraturan perpajakan.
Petugas KP2KP Bontosunggu Dwi Bagas menjelaskan terkait kewajiban perpajakan orang pribadi yang bekerja sebagai pegawai ataupun Usaha Mikro, Kecil, dan Menegah (UMKM). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) untuk pelaku UMKM terdapat Batasan omzet yang tidak dikenakan pajak yaitu sebesar Rp500 juta dalam setahun.
“Mulai tahun 2022, untuk para pelaku UMKM terdapat Batasan penghasilan yang dikenakan pajak yaitu apabila omzet tidak lebih dari Rp500 juta maka tidak dikenakan pajak. Untuk penghasilan yang lebih dari Rp500 juta baru dikenakan pajak sebesar 0,5% dari selisih penghasilan dikurangi Rp500 juta tersebut,” jelas Dwi.
Selain menjelaskan terkait perhitungan pajak, Dwi juga menjelaskan tentang pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang wajib dilaporkan untuk seluruh wajib pajak orang pribadi paling lambat Bulan Maret setiap tahunnya.
Pada akhir kegiatan petugas KP2KP Bontosunggu berharap para calon wajib pajak dapat patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan. “Apabila Bapak/Ibu menemui kendala dikemudian hari, silahkan untuk bertanya atau konsultasi kepada petugas pajak melalui whatsapp atau datang langsung ke KP2KP Bontosunggu,” tutup Dwi.
Pewarta: Dwi Bagas Widianto |
Kontributor Foto: Andi Tenri Akkajeng |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 views