Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Metro bersinergi dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sukadana untuk menyosialisasikan aspek kewajiban perpajakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kantor Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur (Rabu, 20/9). Sosialisasi dihadiri oleh 37 peserta yang merupakan pedagang sekaligus produsen kue basah dan makanan tradisional di wilayah Kecamatan Melinting.
Kegiatan sosialisasi yang disambut baik oleh Camat Melinting Suwanto ini dipimpin oleh Kepala KP2KP Sukadana Arief Budiman. Materi sosialisasi yang disampaikan meliputi tata cara pendaftaran NPWP melalui laman e-reg online, dan kewajiban yang harus dilaksanakan apabila sudah memperoleh NPWP yakni berupa penghitungan dan pembayaran pajak atas kegiatan usaha serta pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Pada kesempatan ini, materi sosialisasi tersebut disampaikan oleh Choudory Imam Santosa selaku Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Metro.
Dengan adanya kegiatan ini, Kepala KPP Pratama Metro berharap dapat mendukung pelaku UMKM untuk dapat menjalankan usahanya dengan baik dan juga dapat mendorong kepatuhan perpajakan di wilayah Kabupaten Lampung Timur.
Pewarta: Sandra Febriyana |
Kontributor Foto: Sandra Febriyana |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 20 views