Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalan Kerinci bekerja sama dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pelalawan dalam Edukasi para Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Hotel Dika Raya, Pangkalan Kerinci (Rabu, 4/10).

Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait hak dan kewajiban perpajakan para Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Pelalawan.

Hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pelalawan, yang diwakili oleh Bidang Perindustrian Aulia Enovem, Kepala Seksi Pelayanan Dhoko Dwi Cahyono, Fungsional Penyuluh Odor Sihombing selaku narasumber, dan seluruh perwakilan dari industri kecil dan menengah di Kaupaten Pelalawan.

Aulia Enovem dalam sembutannya, menyampaikan urgensi pentingnya pengetahuan perpajakan bagi para Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang disampaikan tim dari Kantor Pajak Pangkalan Kerinci.

“Edukasi ini diselenggarakan untuk memberikan pengetahuan tentang perpajakan bagi Bapak/Ibu sekalian, agar kita lebih tahu dan paham apa itu pajak dan bagaimana tata cara pengurusannya,” ungkap Aulia.

Fungsional Penyuluh Kantor Pajak Pangkalan Kerinci Odor Sihombing, menjelaskan terkait hak dan kewajiban perpajakan para Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Sejak tahun 2022, ada perubahan terkait perlakuan perpajakan bagi para UMKM, dari yang berapapun omsetnya setiap bulan, tarif pajaknya 0,5%, namun mulai tahun 2022 sampai dengan saat ini, hanya omset diatas 500juta yang membayar pajak,” pungkasnya.

 

Pewarta: Ericha Oktavia Hery
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KPP Pratama Pangkalan Kerinci
Editor:Teddy Ferdiansyah P

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.