
“Saya kesini karena dari dinas perizinan meminta saya mendaftar NPWP terlebih dahulu. Sebelumnya saya ingin membuat surat izin usaha. Mohon bantuannya Pak,” tutur salah satu pelaku usaha yang mengunjungi layanan di luar kantor dari KP2KP Sinjai. Ia ingin mendapatkan layanan perpajakan berupa pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sinjai, Jalan Persatuan Raya (eks Hotel Sinjai), Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai (Senin, 25/9).
Andi Fadly salah satu pegawai KP2KP Sinjai yang sedang bertugas di MPP Sinjai menjelaskan syarat untuk mendapatkan NPWP. “Jadi untuk pendaftaran NPWP bisa dilakukan secara daring melalui situs web pajak.go.id, siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), untuk pengisiannya akan kami pandu,” tutur Andi Fadly.
Setelah proses pendaftaran NPWP selesai, Andi Fadly Menjelaskan terkait kewajiban perpajakan seorang wajib pajak. “Pendaftarannya telah selesai, silakan cek kotak masuk dari surel yang digunakan tadi. Dalam surel tersebut akan ada NPWP Elektronik yang sudah bisa digunakan. Pendaftarannya sudah selesai, namun kewajiban sebagai wajib pajak yaitu untuk membayar dan melaporkan pajak,” jelas Andi Fadly.
Seperti diketahui Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai secara rutin menugaskan salah satu pegawai untuk memberikan layanan di MPP Sinjai. KP2KP Sinjai berharap dengan adanya layanan di MPP ini, wajib pajak dapat lebih mudah mendapatkan informasi seputar perpajakan sehingga dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik.
Pewarta: Andi Fadly |
Kontributor Foto: Andi Fadly |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 35 views