
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai mendapatkan kunjungan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai dalam rangka konsultasi perpajakan terkait rencana sewa gedung kantor di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sinjai, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan (Jumat, 29/9).
Kunjungan pegawai KPU Kabupaten Sinjai ke KP2KP Sinjai ini disambut baik oleh pegawai KP2KP Sinjai Hikmah Shabriani. Dalam kunjungan ini, pihak KPU Kabupaten Sinjai bermaksud untuk melakukan konsultasi terkait aspek perpajakan rencana sewa gedung kantor yang akan dilakukan oleh KPU Kabupaten Sinjai.
“Untuk sewa tanah dan/atau bangunan, dalam hal ini gedung kantor, terdapat dua jenis pajak yang melekat Pak. Dua jenis pajak tersebut adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 atau PPh Final, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). KPU Kabupaten Sinjai selaku instansi pemerintah berkewajiban untuk melakukan pemotongan/pemungutan pajak atas transaksi sewa tanah dan/atau bangunan tersebut,” jelas Hikmah.
Dalam sesi konsultasi ini dilakukan juga simulasi perhitungan pajak yang harus dipotong/dipungut atas rencana sewa gedung kantor sekaligus edukasi aspek perpajakan instansi pemerintah.
“Kami berterima kasih kepada KP2KP Sinjai atas bantuannya dalam memberikan gambaran yang jelas terkait aspek perpajakan sewa tanah dan/atau bangunan yang nantinya akan kami laksanakan. Kami juga berterima kasih atas penjelasannya terkait aspek kewajiban perpajakan instansi pemerintah,” tutur salah satu perwakilan KPU Kabupaten Sinjai di akhir kegiatan.
Pewarta: Ajeng Susilowati |
Kontributor Foto: Ajeng Susilowati |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 34 views